Trial by The Press
Trial by the press adalah peradilan oleh pers, di mana pers berperan sebagai Polisi, Jaksa, Hakim dan aparat hukum lainnya .Hal ini berkaitan dengan:Pasal 5:
1.Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.Pers wajib melayani hak jawab.
3.Pers wajib melayani hak tolak.
Pasal 4 ayat 3 UU. No. 14/70: Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang disebut
dalam undang-undang.
Pasal 8 UU. No. 14/70: Setiap orang yang disangka, ditangkap ditahan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menulis berita di pengadilan:
- Ingat Azas Praduga Tidak Bersalah
- Boleh menyebutkan nama lengkap?
- Nama/identitas korban perkosaan/remaja yang tersangkut
- Keluarga tidak ikut campur
- Cari Info di luar Sidang
- Tidak Tendensius
- Bahasanya tidak ikut menuduh
- Berbagai sisi
- Konsisten dan berlanjut
- Memberikan gambaran yang jelas soal perkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar