31 Desember 2014

Home » » Pengertian Trial by the Press

Pengertian Trial by the Press

31 Desember 2014, 0 komentar

Trial by The Press

Trial by the press adalah peradilan  oleh pers, di mana pers berperan sebagai Polisi, Jaksa, Hakim dan aparat hukum lainnya .Hal ini berkaitan dengan:

Pasal 5:

1.Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2.Pers wajib melayani hak jawab.

3.Pers wajib melayani hak tolak.

Pasal 4 ayat 3 UU. No. 14/70: Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang disebut
dalam undang-undang.

Pasal 8 UU. No. 14/70: Setiap orang yang disangka, ditangkap ditahan  dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak  bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menulis berita di pengadilan:

  1. Ingat Azas Praduga Tidak Bersalah
  2. Boleh menyebutkan nama lengkap?
  3. Nama/identitas korban perkosaan/remaja yang tersangkut
  4. Keluarga tidak ikut campur
  5. Cari Info di luar Sidang
  6. Tidak Tendensius
  7. Bahasanya tidak ikut menuduh
  8. Berbagai sisi
  9. Konsisten dan berlanjut
  10. Memberikan gambaran yang jelas soal perkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar