09 September 2014

Home » » Istilah Jurnalistik: ‘Off The Record’

Istilah Jurnalistik: ‘Off The Record’

09 September 2014, 1 komentar

“Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Ini merupakan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) Penafsiran Pasal 7 Poin d (2006). Kewajiban yang harus dilakukan oleh wartawan adalah menjalankan ketentuan “Off The Record”.
 

Sesuai  dengan Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
 

Resiko Menyetujui Off The Record:
  • Wartawan terikat untuk tidak menggunakan informasi tersebut.
  • Ketinggalan oleh Media Lain
  • Harus mencari Sumber lain
Sikap Wartawan terhadap Off The Record:
  • Hati-hati
  • Usahakan mengetahui motivasinya
  • Mengetahui Alasannya
  • Besikap kritis
Penolakan Off  The Record:
  • Media lain sudah mendapatkan terlebih dahulu informasi yang off the record.
  • Berlaku bagi orang yang menyebutkan saja, tetapi tidak berlaku bagi orang lain
  • Pastikan dari mana materi yang harus “off the record
  • Kepentingan Umum dan Keselamat Negara 

Sumber: Dr.H.Darajat Wibawa,M.Si
1

1 komentar:

  1. Makasi buat penjelasannya. Ini penting diketahui karena tumbuh suburnya profesi wartawan di Indonesia tentu tidak dipungkiri banyak diantaranya belum paham betul soal off the record. Aturan terkait UKW yg diterapkan Dewan Pers tentunya dapat memberikan pemahaman tentang KEJ terlebih soal data off the record..

    BalasHapus